Artikel
TAHAPAN SOSIALISASI PENGISIAN BPD DESA AKAH
Telah dilaksanakan Giat Sosialisasi Pengisian BPD keterwakilan wilayah di 6 Dusun Desa Akah dan Sosialisasi Keterwakilan Perempuan dalam Pengisian Anggota BPD oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Akah.
Terlaksananya kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari Tahapan Pengisian Anggota BPD dan Berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung No 35 Tahun 2023 Pasal 17 yang mengamanatkan Penjaringan dan Penyaringan calon anggota BPD dilaksanakan oleh Panitia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir dan Pemilihan calon anggota BPD dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Keanggotaan BPD berakhir.