PEMBAYARAN DAN PELUNASAN PBB-P2
Berdasarkan surat Nomor : 973/0791/BPKPD perihal penyebaran SPPT PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) bahwa dalam rangka meningkatkan Pendatapan Asli Daerah Klungkung khususnya dari sektor Pajak Daerah PBB-P2, serta meningkatkan penerimaan desa melalui bagi hasil pajak yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung, maka dihimbau kepada masyarakat wajib pajak PBB-P2 untuk melakukan pembayaran dan pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian disampaikan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Sumber ilustrasi/gambar : https://bapenda.jabarprov.go.id/2016/02/22/pajak-bumi-dan-bangunan-sektor-perdesaan-dan-perkotaan-pbb-p2/