Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran merupakan laporan yang wajib di sampaikan oleh Perbekel kepada Bupati melalui Camat yang bertujuan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi semua laporan kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa, serta tugas-tugas keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
Dalam pelaksanaan terhadap tugas-tugas perbekel masih belum sepenuhnya dapat kami kuasai dan ini memerlukan dukungan segenap masyarakat, lembaga dan Perangkat Desa Akah, sehingga apa yang menjadi kendala dan hambatan dapat kami laksanakan secara benar dalam situasi serta kondisi desa secara utuh.