Bertempat di TPS3R Akah Asri, Pemerintah Desa Akah kembali menyalurkan 13 ekor sapi pejantan kepada warga desa Akah yang mau menerima bantuan sebagai Pengadas Sapi Desa. penyaluran sapi tersebut merupakan Program Ketahanan Pangan dan Hewani (Penggemukan Sapi) berdasarkan Peraturan Kementrian Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 2023 dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani Paling sedikit 20% dari Anggaran Dana Desa. (28/04/2023).
Dalam Proses penyaluran sudah melalui musyawarah yang diikuti pengadas sapi yang tahun sebelumnya dan calon pengadas sapi yang baru dan mengikuti Ketentuan dan aturan yang sudah dibuat kemudian dengan cara diundi. Dalam Penyaluran sapi diserahkan oleh Bapak Perbekel Desa Akah yang didampingi oleh tim Barjas.
Semoga program ini bisa mendapatkan hasil maksimal bagi para pengadas, sehingga dapat menyukseskan program pemerintah melalui Dana Desa.