Artikel
SELAMAT ATAS PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN PERBEKEL, BPD DAN TIM PENGGERAK PKK DESA AKAH
Rabu 3/7/2024...
Selamat Atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel, BPD, dan Tim Penggerak PKK Desa Akah.
Bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Klungkung. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana mengatur perubahan masa jabatan Perbekel dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang semula memegang jabatan selama 6 (enam) tahun diubah menjadi 8 (delapan) tahun. Perubahan masa jabatan diikuti dengan penambahan Masa Jabatan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Se- Kabupaten Klungkung.
Turut hadir dalam pengukuhan ini anggota FORKOMPINDA Kabupaten Klungkung, Para Camat Se-Kabupaten Klungkung bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Klungkung serta sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Klungkung.