Artikel
TERIMA HASIL EVALUASI KECAMATAN, DESA AKAH GELAR MUSYAWARAH PENETAPAN APBDES PERUBAHAN TA 2024 DAN RKP 2025
Musyawarah Penetapan APBDes Perubahan TA 2024 dan RKP 2025 Desa Akah
Akah, 18 September 2024 ..
Pemerintah Desa Akah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah terhadap Evaluasi dari Kecamatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun 2025.
Dalam penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Akah sebelumnya sudah melalui tahapan musyawarah bersama dan telah dievaluasi oleh Tim Kecamatan Klungkung, Hasil Evaluasi APBDes Perubahan TA 2024 dibacakan oleh Sekretaris Desa menunjukkan berapa kajian dan perbaikan yang sudah disesuaikan dengan Evaluasi Kecamatan.
Sementara itu dalam penyusunan RKP 2025, berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel maka Pemerintah Desa melakukan perubahan RPJMDesa menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan perbekel.
Perubahan RPJMDesa dilakukan dengan
mencari/menggali gagasan/usulan-usulan baru untuk kegiatan-kegiatan yang akan dituangkan dalam RPJMDesa Perubahan dengan membentuk tim Perubahan RPJMDesa dan musyawarah Dusun dengan berfokus pada pengembangan potensi lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat
Setelah melalui musyawarah yang kemudian Bersama BPD ditetapkan dan menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas APBDesa Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Desa.