Artikel
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS BPD
Akah, 20/02/2025 ..
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Akah, Kegiatan ini melibatkan berbagai narasumber dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), serta Tenaga Ahli Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan desa.
Dalam sesi pertama, Auditor Madya dari Inspektorat Daerah memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengawasan dana desa terutama melaksanakan Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Inspektorat menegaskan bahwa BPD memiliki kewenangan untuk memastikan anggaran desa digunakan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.
Sesi berikutnya dipandu oleh Dinas DPMDPPKB yang menjelaskan secara rinci fungsi, tugas dan Hak BPD dalam sistem pemerintahan desa Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat dan Bimbingan dalam administrasi dan Pembukuan BPD.
Dalam sesi terakhir, dihadapan BPD, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Klungkung memberikan materi tentang tata kelola keuangan desa yang baik dan benar. Materi ini mencakup peran dan kewenangan pelaksana pengelola anggaran desa, penjelasan Struktur dan Fungsi Pengelola Keuangan Desa yang baik dan Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa.