BPD Desa Akah Gelar Musyawarah Desa Terkait Perubahan APBDes Tahun 2026
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akah melaksanakan Musyawarah Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah pada Rabu (11/3/2026) pukul 17.00 WITA.
Musyawarah Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Camat Klungkung Nomor 36 Tahun 2026 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Akah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, anggota BPD Desa Akah, serta perangkat desa beserta staf. Dalam penetapan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Desa Akah sebelumnya sudah melalui tahapan musyawarah bersama dan telah dievaluasi oleh Tim Kecamatan Klungkung, Hasil Evaluasi APBDes Perubahan TA 2026 dibacakan oleh Sekretaris Desa menunjukkan berapa kajian dan perbaikan yang sudah disesuaikan dengan Evaluasi Kecamatan dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBDes Tahun 2026.
Setelah melalui musyawarah yang kemudian Bersama BPD ditetapkan dan menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan atas Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas APBDesa Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Desa.
Selain membahas perubahan APBDes, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan informasi terkait pembaharuan Data Desil berapa Warga yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah berdasarkan Verifikasi Dinas Sosial. yang mana merujuk Pada:
Desil
Apa itu Data Desil?
Data Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari Desil 1 sampai Desil 10, dimana:
Desil 1–4 : Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah (prioritas bantuan sosial).
Desil 5–7 : Rumah tangga menengah.
Desil 8–10 : Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan lebih baik.
------Kriteria Umum Rumah Tangga Masuk Desil Rendah------
Beberapa indikator yang menjadi penilaian antara lain:
• Kondisi ekonomi keluarga
• Jenis dan kondisi rumah
• Kepemilikan aset/barang berharga
• Penghasilan keluarga
• Jumlah tanggungan keluarga
• Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
--------Syarat Pembaruan / Pengusulan Data--------
Masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data dapat menyiapkan:
.Fotokopi KTP dan KK
.Data kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya
. Bersedia dilakukan Visitasi dan verifikasi oleh Dinas Sosial.
Warga dapat mengusulkan melalui KBD dan diteruskan kepada Operator DTSEN yang kemudian akan Bersedia dilakukan Visitasi dan verifikasi oleh Dinas Sosial.