DESA AKAH PERINGKAT KETIGA DALAM ANUGRAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 2019
Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali kembali menggelar penganugrahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bali Award (Pemeringkatan Badan Publik) kepada badan publik/PPID/OPD se-Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/10). Dalam acara ini Desa Akah meraih peringkat III Badan Publik Pemerintahan Desa. Tahun ini pihak Komisi informasi mengevaluasi sebanyak 96 Desa, 16 Kelurahan, 99 OPD, 8 BPN, dan 8 PDAM, dan 8 BUMN. Desa maupun kelurahan selaku pengelola anggaran kini dituntut terbuka dan transparan. Adapun parameter penilaian meliputi ketaatan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penerapan SOP dalam pelayanan kepada masyarakat, serta simulasi dalam menghadapi sengketa informasi.