Dalam rangka mendukung Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Sabtu, 21 September 2019 pemerintah Desa Akah menyelenggarakan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik di lingkungan Desa Akah. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah perengkat desa, LPD, TP PKK Desa, PKK Dusu, BUMDES, Yowana Gema Santi, Guru TK Permata Bunda, Kader Posyandu, Jumantik, Kader Siaga, Babinsa, dan Babinkamtimbas.