Dalam rangka mendukung dan implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, Minggu, 8 Maret 2020, Pemerintah Desa Dinas dan Adat Akah menyelenggarakan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik di lingkungan Desa Akah. Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah : krama banjar Desa Akah, prajuru Desa Adat, perangkat desa, LPD, TP PKK Desa, PKK Dusun, BUMDES, Yowana Gema Santi, Guru TK Permata Bunda, Kader Posyandu, Kader Jumantik, Kader Siaga, Babinsa, dan Babinkamtimbas, Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, guru dan peserta didik di SD N 1 dan SD N 2 Akah.
AYO WUJUDKAN LINGKUNGAN BALI YANG HIJAU, INDAH, DAN BERSIH