Dalam situasi pandemi COVID 19, PPID Pembantu Desa Akah tetap melayanani permohonan informasi Publik dari pemohon informasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib menggunakan masker dari rumah (menggunakan masker dan/atau pelindung wajah, dan apabila dengan masker kain, sebaiknya menggunakan masker kain 3 lapis);
2. Cuci tangan. Sebelum atau setelah mendapatkan pelayanan, wajib cuci tangan dengan sabun pada air mengalir.
3. Pengecekan suhu tubuh (jika terdeteksi suhu tubuh >37,3 C, maka masyarakat bersangkutan dilarang masuk area kantor dan/atau berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dapat penanganan lebih lanjut).
4. Gunakan hand sanitizer jika dibutuhkan selama dalam proses pelayanan.
5. Masyarakat menuju pelayanan/keperluan.
6. Selama pelayanan tidak ada kontak fisik (menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam). Jaga jarak atau physical distancing dalam antri berdiri/duduk ( jarak antara pegawai dengan masyarakat, dan antar masyarakat dengan masyarakat minimal 1 meter).
Dalam meminimalisir kontak fisik, pemohon dapat menggunakan layanan telepon: (0366) 23824, dan layanan online atau daring melalui : e-mail : kantorperbekeldesaakah@gmail.com, info@akah.desa.id. Formulir permohonan dapat diunduh di website Desa Akah : https://akah.desa.id pada menu statis PPID. Masyarakat juga dapat mengunduh informasi secara langsung di website Desa Akah.
Sumber gambar : https://www.harapanrakyat.com/2017/10/pelayanan-informasi-publik-di-banjar-terkendala-anggaran-sdm/