Senin, 07 Maret 2022
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu Desa Akah didampingi oleh Perbekel Desa Akah menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Bali yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klungkung di ruang Kantor Perbekel Desa Akah.
Dalam kesempatan KIP Bali menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik, dimana desa Akah salah satu Desa di Kabupaten Klungkung yang masuk dalam Kategori"INFORMATIF"
Monev keterbukaan informasi badan publik merupakan program tahunan KIP Bali sebagai ukuran implementasi keterbukaan informasi sesuai amanah Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Adapun indikator penilaian monev KIP yakni pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.