Selasa 19 Juli 2022
Bertempat di ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah Desa telah dilaksanakan musyawarah Desa untuk Identifikasi dan Inventarisasi Kewenangan Desa. Rapat dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh para Anggota BPD, Perbekel, Bendesa Adat Akah,LPM dan perangkat Desa.
Musyawarah diselenggarakan dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan pencermatan, seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal sebagai berikut: