Artikel
SESUAIKAN ALOKASI ANGGARAN, DESA SOSIALISASI POS PELAYANAN TERPADU, PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Sosialisasi Pos Pelayanan Terpadu, Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Musyawarah Perubahan Peraturan Desa serta Pemanfaatan Balai Serba Guna
Akah,
13 April 2025 – Pemerintah Desa Akah menggelar kegiatan sosialisasi dan musyawarah desa terkait perubahan peraturan desa dan pemanfaatan aset desa berupa Balai Serba Guna. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Akah pada Minggu, 13 April 2025 pukul 17.00 WITA.
Dalam agenda tersebut, DPMDPPKB Kab Klungkung menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelayanan Terpadu Teknis Pembentukan dan Tugas Posyandu berdasarkan 6 Bidang SPM (Stadar Pelayanan Masyarakat) meliputi Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Trantibbum Linmas dan Bidang Sosial.
Dalam Kesempatan Dinas Koperasi Kab Klungkung menyampaikan sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa merah putih sesuai instruksi langsung Presiden dan mengenai tata pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Berdasarkan hal tersebut dilanjutkan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANGDes) terkait Perubahan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2024 tentang RKPDesa 2025 dan Perubahan Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2024 tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan prioritas desa.
Selain itu, salah satu poin penting dalam musyawarah adalah pembahasan pemanfaatan Balai Serba Guna Desa Akah yang telah selesai dibangun, agar dapat digunakan oleh masyarakat secara optimal dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.
Kegiatan dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, TA Kab. Klungkung, Dinas DPMDPPKB Kab Klungkung, Dinas Koperasi Kab Klungkung, BPD Desa Akah, Bendesa Adat Akah, Ketua PKK, Kelian Banjar Adat, Perangkat Desa beserta Staff, Yowana Gema Santhi, Bumdes Artha Wigulpha dan Ketua Kader Posyandu