Artikel
PEMDES AKAH BAHAS RAPDes TAHUN ANGGARAN 2025
Musyawarah Desa Akah Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2025
Akah, 12 Desember 2024 – Pemerintah Desa Akah menggelar Musyawarah Desa untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Kantor Desa Akah dengan dihadiri oleh Perbekel Akah, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Bumdes Artha wigulpha dan tokoh masyarakat.
Acara di buka oleh Ketua BPD Desa akah dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan Perbekel Desa Akah, dalam sambutannya, Bapak Perbekel Akah menyampaikan evaluasi kegiatan pemerintahan desa tahun 2024 baik Program kerja yang sudah selesai, sedang berjalan, belum bisa dilaksanakan agar dapat di evaluasi bersama.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan APBDes TA 2025 oleh Sekretaris Desa Akah, dimana disampaikan berapa poin, di antaranya:
1. Pendapatan Desa: Sumber pendanaan yang meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PAD) Bagi Hasil Bumdes dan Bagi Hasil ketahanan Hewani.
2. Belanja Desa: Prioritas alokasi anggaran untuk pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.
3. Rencana Program 2025: Pembangunan infrastruktur, seperti bedah/rehab rumah, penguatan program kesehatan, serta penyertaan Modal Bumdes dan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
BPD dalam berbagai tanggapan dan koreksinya, pada kesimpulannya menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Th Anggaran 2025 untuk diproses selanjutnya diajukan ke Kecamatan untuk dievaluasi.