LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
A. JENIS-JENIS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Secara umum adapun layanan administrasi kependudukan meliputi :
1. LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).
Syarat :
1. Kartu Keluarga
2. Copy Akta Lahir
3. Surat Nikah
4. KTP-el Orangtua
5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)
2. LAYANAN AKTA KEMATIAN
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.
Syarat :
1. KK asli
2. Copy KK
3. Copy KTP Pelapor
4. Copy KTP 2 orang Saksi
5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah
6. Formulir isian Permohonan
Tata Cara :Setelah berkas permohonan lengkap, pelapor datang ke Dinas dengan para saksi. Setelah akta kematian terbit, dilanjutkan dengan perubahan Kartu Keluarga dengan menyerahkan Kartu Keluarga Asli.
3. LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Syarat :
1. Copy Akta Perkawinan orang tua
2. Copy Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin
3. Copy KK dan KTP orang tua
4. Copy KTP 2 orang saksi
5. Formulir isian
Catatan : Pencatatan kelahiran dilakukans etelah anak bersangkutan tercantum dalam KK orang tuanya. Pelapor dan saksi datang ke dinas untuk menandatangi register pencatatan kelahiran.
4. LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Syarat :
1. Copy Akta Lahir mempelai
2. Copy KK dan KTP mempelai
3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan
4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan
5. Copy KTP 2 orang Saksi
6. Pas foto berpasangan 4x6 = 4 lembar
7. Formulir isian
Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan
5. LAYANAN AKTA PERCERAIAN
Akta perceraian adalah suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Apabila Akta Perkawinan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil, maka perceraian harus melalui Pengadilan Negeri, yang telah menjadi kekuatan hukum yang pasti, baru dicatatkan/didaftarkan dalam daftar perceraian yang berjalan dan telah diperuntukan untuk itu.
6. LAYANAN KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :
a. Penambahan Anak
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskemas/Bidan
b. Perubahan KK
Syarat :
1. KK asli
2. Copy Akta Pencatatan Sipil
3, Formulir Perubahan Biodata dari Desa/Kelurahan
c. Kehilangan KK
Syarat :
1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian
d. Pisah KK
Syarat :
1. KK asli
2. 2 Lembar Permohonan KK dari Desa/Kelurahan
7. LAYANAN PEREKAMAN, PENERBITAN, DAN PERUBAHAN ELEMEN PADA KTP EL (KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK)
8. LAYANAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG ASING
Pemohon dan penjamin datang langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan :
Syarat :
1. Copy ijin Tinggal Sementara dari imigrasi
2. Copy Passport
3. Copy Surat tanda lapor diri dari kepolisian
4. Copy KTP Penjamin
5. Copy KK Penjamin
6. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
7. Nomor telepon/HP Penjamin
9. LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB/KOTA DAN ANTAR PROVINSI
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Pengantar dari Kecamatan asal
Tata Cara :
1. Di Desa/Kelurahan Asal : Pemohon datang mohon formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi.
2. Di Kecamatan Asal : Pemohon menyerahkan formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi, selanjutnya mohon surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
3. Di Dinas : Pemohon menyerahkan KK asli dan surat pengantar pindah antar kab/kota dan antar provinsi.
10. LAYANAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA
A. KARENA HILANG :
Syarat :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 6000
5. Formulir isian
B. KARENA RUSAK :
Syarat :
1. Kutipan akta yang rusak
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 6000
5. Formulir isian
11. LAYANAN PENGANGKATAN, PENGAKUAN, DAN PENGESAHAN ANAK, DAN LAIN-LAINNYA
B. INOVASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah mengembangkan inovasi-inovasi yang mempermudah dalam pelayanan administrasi kependudukan seperti :
1. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, KAWI SMARA (pemberian akta perkawinan pada saat melaksanakan upacara perkawinan) untuk pencatatan perkawinan
Syarat :
1. Mengisi formulir isian
2. Copy akta lahir mempelai
3. Copy KK dan KTP mempelai
4 - Surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan bagi mempelai dengan status belum kawin; atau
- Copy akta perceraian bagi mempelai dengan status cerai hidup; atau
- Copy akta kematian pasangan terdahulu; bagi mempelai dengn status cerai mati;
5. Pas foto berpasnagan 4x6 = 4 lembar
6. Surat keterangan perkawinan
7. Bagi anggota TNI/Porli melampirkan ijin kawin dari komandan
8. Nomor telepon/HP yang bisa dihubungi
Tata Cara :
1. Berkas permohonan diajukan 5 hari sebelum pelaksanaan upacara
2. Cantumkan nama pendeta/pemuput
3. Cantumkan tempat dan waktu penyerahan akta perkawinan
CATATAN :
1. Untuk penyerahan di Klungkung daratan tidak diminta fasilitas antar jemput
2. Untuk penyerahan di Kecamatan Nusa Penida mohon antar jemput dari dan ke pelabuhan
2. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, PITRA BAKTI (Pelayanan terintegrasi untuk penerbitan akta kematian) untuk pencatatan kematian)
3. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, DISDUKCAPIL GOES TO SCHOOL untuk pelayanan perekeman dan penerbitan KTP el dan KIA di sekolah/tamankanak-kanak/play group
4. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, PREDATOR (Perekaman data KTP elektronik dengan sepeda motor) untuk perekaman KTP el lansia, disabilitas, orang sakit dan orang dengan gangguan jiwa
5. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, Caling Tanduk (Disdukcapil keliling mencetak dokumen kependudukan) untuk penerbitan semua dokumen kependudukan di kantor camat nusa penida dan event-event resmi.
6. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, SERDADU (Pelayanan serentak dan terpadu) gabungan semua inovasi pelayanan yang dilakukan secara serentak dan terpadu terpusat di desa/kelurahan
7. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, DILAN 20 (Digitalisasi 20 jenis pelayanan) penggunaan aplikasi untuk 20 jenis pelayanan
8. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, SIAK SI (SIAK terintegrasi) aplikasi yang ditanam di kantor Perbekel/ lurah untuk melakukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan secara daring/online
9. Program Inovasi Disdukcapil, SERDADU BANMINDUK (Pelayanan Serentak dan Terpadu Bantuan Pembinaan Administrasi Kependudukan) adalah penugasan 1 (satu) orang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membina 1 (satu) desa/kelurahan
10. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung, ONE FOR ALL, Satu untuk semua, satu paket permohonan untuk penerbitan semua dokumen kependudukan yang terdampak perubahan data
11. Program Inovasi Disdukcapil Klungkung KUMARA (diskon untuk pemegang kartu identitas anak) pemberian potongan harga dibeberapa tempat belanja dengan memperlihatkan KIA
12. Progam Inovasi Adhi Sewaka China Warga yakni Disdukcapil Klungkung dengan pemberian penghargaan bupati kepada desa/kelurahan dengan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tertinggi (Minimal 98%) berdasarkan berdasarkan rekap aplikasi SIAK
13. Bela Nanda (begitu lahir anak mendapatkan akta kelahiran), dan inovasi-inovasi lainnya.
PENERBITAN DAN PENGURUSAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS
Informasi lebih lanjut hubungi :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung
Jalan Flamboyan No. 27 Semarapura
atau SMS/LINE/WA : 081339711616
Terkait penjelasan masing-masing program inovasi juga dapat dicek di link berikut ini:
LINK DISDUKCAPIL KABUPATEN KLUNGKUNG : https://disdukcapil.klungkungkab.go.id/
Sumber gambar :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/tentang-administrasi-kependudukan