SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG TAHUN 2024

15 Maret 2024 09:48:45  NYOMAN SUHARTE  6 Kali Dibaca  Transparansi Keuangan

Desa sebagai Pelaksana Otonomi yang terendah  memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar terhadap setiap gerak dan langkah pembangunan demi kesejahteraan secara seimbang. Sesuai dengan acuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 yaitu pengertian Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pemerintah Desa adalah Perbekel atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 

Sebagai pemegang kebijakan maka selaku Perbekel Desa Akah di dalam menjalankan tugas-tugas senantiasa berpegang pada aturan yang telah digariskan baik berupa Undang-Undang ataupun dengan peraturan lainnya, sehingga dengan demikian kepincangan dan kekeliruan yang mungkin akan terjadi nantinya dapat diminimalisir.

Dalam rangka meringankan beban tugas yang kami jalankan dan laksanakan selaku perbekel sesuai dengan aturan yang ada kami dibantu oleh perangkat Pemerintah Desa sebagai unsur staf yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang menangani Bidang Umum, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ,Bidang Pembangunan Desa serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa.

Dan untuk tingkat wilayah terbawah dibantu oleh Kelian Banjar Dinas  yang mempunyai fungsi dan tugas dalam wilayahnya masing-masing.

Download: https://drive.google.com/file/d/1VKk3J2I0XALUshdvIqYvI9tZrBDwnWl-/view?usp=drive_link

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 121.587 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 121.371 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.811 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.673 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.511 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.677 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 94.665 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:1.998
    Total Pengunjung:3.889.807
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.115.178
    Browser:Mozilla 5.0