Desa sebagai Pelaksana Otonomi yang terendah memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar terhadap setiap gerak dan langkah pembangunan demi kesejahteraan secara seimbang. Sesuai dengan acuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 yaitu pengertian Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Perbekel atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sebagai pemegang kebijakan maka selaku Perbekel Desa Akah di dalam menjalankan tugas-tugas senantiasa berpegang pada aturan yang telah digariskan baik berupa Undang-Undang ataupun dengan peraturan lainnya, sehingga dengan demikian kepincangan dan kekeliruan yang mungkin akan terjadi nantinya dapat diminimalisir.
Dalam rangka meringankan beban tugas yang kami jalankan dan laksanakan selaku perbekel sesuai dengan aturan yang ada kami dibantu oleh perangkat Pemerintah Desa sebagai unsur staf yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi yang menangani Bidang Umum, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ,Bidang Pembangunan Desa serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa.
Dan untuk tingkat wilayah terbawah dibantu oleh Kelian Banjar Dinas yang mempunyai fungsi dan tugas dalam wilayahnya masing-masing.
Download: https://drive.google.com/file/d/1VKk3J2I0XALUshdvIqYvI9tZrBDwnWl-/view?usp=drive_link