Pemberitahuan Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian
Sehubungan dengan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengurusan pencatatan
kematian, serta berdasarkan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 11 Tahun 2025 tentang
Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian, bersama ini kami sampaikan
bahwa mulai tanggal 17 April 2025, telah diberlakukan program pemberian penghargaan atas
pengurusan pencatatan kematian oleh keluarga/ahli waris, berupa uang tunai sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).Adapun ketentuan umum pelaksanaan program ini adalah sebagai berikut:
1. Setiap pengurusan pencatatan kematian penduduk Daerah yang tidak melebihi 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian diberikan penghargaan.
2. Surat permohonan penghargaan atas pengurusan pencatatan akta kematian bermeterai
cukup.
3. Fotokopi nomor rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
4. Surat pernyataan sebagai ahli waris bermeterai cukup yang diketahui oleh perbekel/lurah.
5. Fotokopi Kutipan Akta Kematian.
6. Fotokopi KK ahli waris.
7. Khusus bagi penduduk yang meninggal dunia yang tidak pernah kawin dan/atau tidak
memiliki keturunan, dilengkapi dengan surat pernyataan tidak pernah kawin dan/atau
tidak memiliki keturunan bermeterai cukup