Artikel
HASIL EVALUASI CAMAT KLUNGKUNG, DESA AKAH LAKSANAKAN MUSYAWARAH PERUBAHAN APBDES 2025
Akah, 09 Mei 2025..
Hasil Evaluasi Camat Klungkung, Desa Akah Laksanakan Musyawarah Perubahan APBDes 2025
Menindaklanjuti Keputusan Camat Klungkung Nomor 72 Tahun 2025 tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Akah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Akah melaksanakan Musyawarah Desa guna melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap dokumen tersebut. Musyawarah dihadiri oleh Perbekel, BPD, LPM Desa Akah, Sekretaris Desa dan perangkat desa.
Dalam evaluasinya, Camat Klungkung menyatakan bahwa secara umum Rancangan Peraturan Desa Akah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat beberapa poin yang perlu disesuaikan.
Dalam musyawarah tersebut, seluruh peserta menyepakati untuk melakukan penyesuaian sesuai arahan Camat Klungkung. Hasil kesepakatan ini akan dituangkan dalam Penyempurnaan Rancangan Perdes Perubahan APBDes 2025 yang selanjutnya Rancangan Perdes APBDes TA.2025 ditetapkan menjadi Peraturan Desa.