SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

TATA CARA MELAPORKAN PENYELEWENGAN DANA DESA

04 Januari 2021 10:27:02  NYOMAN SUHARTE  47.456 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.

b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.

c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum. 

 

Link LAPOR ! :

https://www.lapor.go.id/

 

 

Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/pengawasan-dana-desa

 

Warko
20 Juni 2024 00:20:47
Sodara saya menerima bantuan rumah dari pemerintah 12 juta berwujud matrial apa ada bantuan seperti itu.danjuga nggaampe segitu kalo di itung2
Anli fatrini
02 Mei 2024 20:57:49
Sy hnya rakyat biasa,yg bagi sy sendiri merasakan kesulitan dlm mslh ekonomi,smtra anak sy msh SD butuh biaya utk sklh,sy hnya seorang ibu yg tdk punya mata pencarian tetap,tetapi sy sangat berharap utk mendapatkan sejenis bantuan apapun dari desa sy,tp sy mrsa ketidakadilan terjadi di kampung sy,yg tdk pantas mendapat bantuan malah di beri oleh pihak Desa,,, kemana sy harus mengadukan perihal ini ???
Agus sipangkar
24 Maret 2023 15:04:03
tidak ada perkembangan desa
Adnani
14 Maret 2023 18:23:50
Di desa tidak pernah ngadakan rapat... Dan penggolola dana desa kek uang pribadi
saidul amran
01 Maret 2023 18:25:24
kalau lembaga laporkan dana desa apa saja yang wajib di lampirkan dalam laporan pengaduan.
azis widayatno
17 Januari 2023 00:38:01
saya bikin ktp udah lama skali belum jadi jadi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.987 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
09 September 2019 | 119.315 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
07 Agustus 2018 | 117.610 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 115.293 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.378 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.577 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 94.149 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:458
    Kemarin:782
    Total Pengunjung:3.746.837
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.174
    Browser:Tidak ditemukan