Menjadi hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan adanya tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
b. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar.
c. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
Link LAPOR ! :
Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/pengawasan-dana-desa
PADRI PUTRA UTAMA |
---|
02 Juni 2023 15:10:15 Saya mau lapor bahwa motor saya telah dirusak oleh orang yang mau bacok kepala saya |
Agus sipangkar |
---|
24 Maret 2023 15:04:03 tidak ada perkembangan desa |
Adnani |
---|
14 Maret 2023 18:23:50 Di desa tidak pernah ngadakan rapat... Dan penggolola dana desa kek uang pribadi |
saidul amran |
---|
01 Maret 2023 18:25:24 kalau lembaga laporkan dana desa apa saja yang wajib di lampirkan dalam laporan pengaduan. |
azis widayatno |
---|
17 Januari 2023 00:38:01 saya bikin ktp udah lama skali belum jadi jadi |