Rabu, 16 Februari 2021..
Pemerintahan Desa Akah telah melaksanakan Penyerahan BLT Dana Desa Bulan pertama dan kedua tahun 2022 kepada 101 Penerima Manfaat BLT-DD. Bantuan yang diserahkan, disaksikan dan dipantau langsung oleh Kejaksaaan Negeri Kab. Klungkung, Dinas PMDPPKB Kab Klungkung, TA Kab.Klungkung, Bendesa Adat Akah/mewakili, BPD Desa Akah, Kelian Banjar Dinas dan Penerima manfaat BLT-DD Tahun 2022.
Bapak Perbekel Desa Akah dalam Sambutannya menerangkan bahwa adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp.300.000/bulan selama 1 tahun sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kabupaten yang dilaksanakan pada 08 /01/2021 dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama baik pemerintah desa, BPD, Bendesa Adat, Kelian Adat, Kelian Banjar Dinas dan tokoh Masyarakat dengan bersama sama melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing banjar dan sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencarian ;
c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Adapun Dana Desa yang diterima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya perobatan