SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

DESA AKAH TETAPKAN PERUBAHAN RPJM DESA 2021-2027 MENJADI 2021-2029

02 Desember 2024 13:26:32  NYOMAN SUHARTE  3 Kali Dibaca  Transparansi Keuangan

Desa Akah, Kecamatan Klungkung – Tahun 2024
Pemerintah Desa Akah secara resmi menetapkan Peraturan Desa Akah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2027 menjadi RPJMDes Tahun 2021–2029.

Penetapan peraturan desa ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat. Penyusunan Perubahan RPJMDes merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan arah pembangunan desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional.  Adanya perpanjangan jabatan Kepala Desa/Perbekel dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun sehingga dalam penyusunan perencanaan pembangunannya agar menyesuaikan dan dalam penyusunan perencanaan diharapkan desa mempunyai data yang valid serta mencermati rekomendasi usulan kegiatan program prioritas secara matang dari data informasi SDGS.

Dengan disahkannya Peraturan Desa Akah Nomor 5 Tahun 2024 ini, seluruh program pembangunan yang telah direncanakan akan dijalankan hingga tahun 2029. Pemerintah Desa Akah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Download:

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 whatsApp Center Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 Komentar

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

09 September 2019 | 130.828 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
13 Juli 2020 | 123.797 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 118.374 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
11 Juli 2019 | 116.168 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.809 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.946 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 96.025 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA
10 Desember 2020 | 777 Kali
PENYERAHAN BLT APBD DAN BLT DANA-DESA DESA AKAH
10 Agustus 2020 | 656 Kali
JUMAT SEHAT DESA AKAH
08 Februari 2020 | 679 Kali
PERPISAHAN KKN POLTEKES NEGERI BALI
17 Agustus 2024 | 101 Kali
VERIFIKASI PROPOSAL RKP 2025
19 April 2020 | 1.867 Kali
Mengenal Aplikasi PeduliLindungi
06 Januari 2024 | 173 Kali
TPS 3R DESA AKAH OVERLOAD, BATASI PENGANGKUTAN SAMPAH
04 September 2022 | 4.745 Kali
PENYERAHAN BLT DD BULAN KE SEMBILAN TAHUN 2022.

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.488
    Kemarin:2.467
    Total Pengunjung:4.218.850
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.223
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Besakih Desa Akah
Desa : Akah
Kecamatan : Klungkung
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80716
Telepon : 036623824
Email : kantorperbekeldesaakah@gmail.com