Desa Akah, Kecamatan Klungkung – Tahun 2024
Pemerintah Desa Akah secara resmi menetapkan Peraturan Desa Akah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2027 menjadi RPJMDes Tahun 2021–2029.
Penetapan peraturan desa ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga perwakilan masyarakat. Penyusunan Perubahan RPJMDes merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan arah pembangunan desa dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Adanya perpanjangan jabatan Kepala Desa/Perbekel dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun sehingga dalam penyusunan perencanaan pembangunannya agar menyesuaikan dan dalam penyusunan perencanaan diharapkan desa mempunyai data yang valid serta mencermati rekomendasi usulan kegiatan program prioritas secara matang dari data informasi SDGS.
Dengan disahkannya Peraturan Desa Akah Nomor 5 Tahun 2024 ini, seluruh program pembangunan yang telah direncanakan akan dijalankan hingga tahun 2029. Pemerintah Desa Akah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan visi pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.
Download: