Musyawarah Desa Akah Tetapkan Rancangan APBDes dan Validasi Penerima BLT-DD Tahun 2025
Pemerintah Desa Akah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta melakukan validasi penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025. Acara berlangsung di Balai Desa Akah dengan di Buka Oleh BPD Desa Akah dan dihadiri oleh Perbekel Desa Akah, Bendesa Adat Akah/mewakiki, Anggota BPD, Perangkat desa, Kelian Banjar Adat, Kader Desa Siaga, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga (31/12/2024).
Penetapan Rancangan APBDes 2025
Musdes dibuka oleh Perbekel Desa Akah, yang memaparkan capaian program realisasi APBDes tahun 2024 serta rencana prioritas program kerja tahun 2025. Penyusunan APBDes 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, Berikut beberapa fokus dalam penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1) :
A. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen)
B. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim;
C. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
D. dukungan program Ketahanan Pangan;
E. pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
F. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
G. pembangunan berbasis Padat Karya Tunai.
H. program sektor prioritas lainnya di Desa.
Dalam validasi data calon penerima BLT-DD tahun 2025, Bapak Perbekel memaparkan kriteria penerima BLT-DD yang ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, yaitu untuk rumah tangga miskin, lansia rentan, dan warga yang terdampak kemiskinan ekstrem.
Proses validasi dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan data terkini dan masukan dari tokoh masyarakat. Dari hasil musyawarah, daftar penerima BLT-DD disetujui dengan penyesuaian pada beberapa data, sesuai dengan kondisi lapangan.
Penutup
Musdes ditutup dengan kesepakatan bersama yang kemudian untuk segera ditetapkan dan menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan BPD tentang persetujuan atas APBDes Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa