PEMBANGUNAN TPS 3R REGULER KABUPATEN KLUNGKUNG
Pembangunan Gapura
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Tembok Penyengker
KERAJINAN SENI LUKIS WAYANG TRADISIONAL DESA AKAH
Pemeliharaan sanitasi gorong-gorong
KRIPIK BAWANG PUSPA AKAH
FRAGMENTASI DADONG GULIANG
PRODUK WARGA DESA AKAH
KADER DESA AKAH
KADER PHBS
Berita Utama
-
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan tranparansi akan Jalannya Pemerintahan Desa. Mari kita cari tahu tata cara dalam mendapatkan Informasi kita inginkan.
Simak video berikut ini :
*Video ini dalam rangka E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali*
Komisi Informasi Bali
#Hakuntuktahu
#UUD142008
#Keterbukaan
#Transparansi
#komisiinformasibali
...
Artikel Terkini
-
PERATURAN DESA AKAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA AKAH TAHUN 2019 ...
-
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06). Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya yakni membuat petunjuk teknis maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi ...
-
UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses ...
-
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia ...
-
LAPORAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LIPD) DESA AKAH TAHUN ANGGARAN 2018 ...
-
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN AKHIR TAHUN ANGGARAN (LKPJ) TAHUN ANGGARAN 2018
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses kegiatan pelaporan Perbekel Desa Akah kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Akah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran ...
-
Akah, 9 September 2019
Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Cokorda Gede Roni Tanaya, Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata Kabupaten Klungkung bersama rombongan diterima oleh Perbekel Desa Akah, Ketua dan Wakil Ketua Pokdarwis Desa Akah, dan Sekretaris Desa Akah menyerahkan Surat Keputusan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Desa Akah. ...
-
ALUR MEKANISME UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
Melakukan kajian atas informasi/dokumen yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatutan dan kepentingan umum.
Menyampaikan kepada PPID atas status informasi/dokumen yang diminta oleh pemohon informasi, apakah termasuk rahasi atau terbuka. Jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah terbuka ,maka PPID memerintahkan kepada komponen /Perangkat Daerah untuk ...
-
ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
Tim fasilitasi sengketa informasi diketuai ...
-
ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
2) Melakukan registrasi formulir ...