Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak, melalui penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif. Dalam peraturan ini, Posyandu dikelola secara partisipatif oleh masyarakat dengan melibatkan kader-kader yang terlatih, menciptakan struktur organisasi yang jelas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan. Layanan yang diberikan di Posyandu meliputi pemeriksaan kesehatan, imunisasi, penyuluhan gizi, serta penanganan masalah kesehatan lainnya dan rujukan ke fasilitas kesehatan ketika diperlukan.
Pembiayaan untuk operasional Posyandu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya, dengan insentif yang diberikan kepada kader untuk memotivasi partisipasi mereka. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Posyandu serta pengawasan dan evaluasi pelayanan yang diberikan, sehingga dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan demikian, Posyandu diharapkan dapat menjadi forum komunikasi yang efektif untuk berbagi informasi kesehatan dan membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.