TRANSPARANSI PERUBAHAN APBDES, PEMDES AKAH PASANG INFOGRAFIS PERUBAHAN APBDES TAHUN 2025
ASSESSMENT STRATA KADER KESEHATAN DESA AKAH
PEMDES AKAH KEMBALI SALURKAN BLT DD BULAN SEPTEMBER KE 13 PENERIMA MANFAAT
RANGKAIAN KEGIATAN MERAYAKAN 17 AGUSTUS 2025
RPJMDES 2021-2027
PEMBANGUNAN TPS 3R REGULER KABUPATEN KLUNGKUNG
Pembangunan Gapura
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Tembok Penyengker
KERAJINAN SENI LUKIS WAYANG TRADISIONAL DESA AKAH
Pemeliharaan sanitasi gorong-gorong
Berita Utama
-
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan tranparansi akan Jalannya Pemerintahan Desa. Mari kita cari tahu tata cara dalam mendapatkan Informasi kita inginkan.
Simak video berikut ini :
*Video ini dalam rangka E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali*
Komisi Informasi Bali
#Hakuntuktahu
#UUD142008
#Keterbukaan
#Transparansi
#komisiinformasibali
...
Artikel Terkini
-
Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk. Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan ...
-
Paradigma Baru mengenai Desa tersebut juga sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Baca selengkapnya ...
-
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran ...
-
Dalam rangka memperluas wawasan masyarakat di pedesaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beserta pegiat dan pengamat desa berupaya menyusun buku-buku tentang tata kelola pemerintah desa. Berikut buku - buku tersebut disajikan di Perpustakaan Desa Digital. ...
-
Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.
Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet ...
-
POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA
Potensi sumber daya manusia yang ada diwilayah Desa Akah dapat digambarkan sebagai berikut :
Jumlah laki-laki
2854 orang
Jumlah perempuan
2844 orang
Jumlah total
5698 orang
Jumlah kepala keluarga
1297KK
...
-
Isi Peraturan Pemerintah ...
-
LAMBANG DESA AKAH
"Uttamaning Dharma Keprabon"
Utama yang berarti "pertama"
Dharma yang berarti "berkewajiban atau kebenaran"
Keprabon yang berati "pemimpin"
Oleh karena itu, Uttamaning Dharma Keprabon berarti : kewajiban utama seorang pemimpi dalam mengayomi masyarakatnya demi terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
1. SEGI LIMA SAMA SISI
Lambang Desa Akah Berbentuk Segi Lima sama sisi melambangkan bahwa masyarakat desa Akah dalam melaksanakan segala ...