SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA AKAH KECAMATAN KLUNGKUNG KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

INFORMASI SEPUTAR JARING PENGAMAN SOSIAL

07 Juli 2020 11:33:47  Administrator  4.047 Kali Dibaca  Informasi Seputar Covid-19

Jaring pengaman sosial diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum #COVID19 agar meringankan beban mereka selama pandemi. Pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) meluncurkan beberapa program jaring pengaman sosial guna membantu masyarakat yang terdampak. Berikut informasi mengenai bantuan tersebut :

Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat menyiapkan sejumlah bansos yang mulai disalurkan pada bulan lalu. Ada program baru yang merupakan respon dari pandemi corona. Ada pula program lama tapi sedikit berubah, menyesuaikan situasi yang terjadi. Berikut antara lain beberapa Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Pusat : 

A. Bantuan Kemensos RI (link info : https://www.kemsos.go.id/

      a) Bantuan Sosial Reguler Kementerian Sosial

           a. Program Keluarga Harapan

           b. Bantuan Pangan Non Tunai

      b) Bantuan Penugasan Khusus Presiden

          a. Bantuan Sembako untuk warga DKI Jakarta

          b. Bantuan Sembako untuk Bodetabek

          c. Bantuan Sosial Tunai untuk di Luar Jabodetbek

     c) Bantuan Tanggap Darurat Kemensos

         a. Bantuan Sosial Sembako dan Makanan Siap Saji Kemensos bagi Warga DKI Jakarta

         b. Bantuan Santunan Kematian

B. Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar Kuliah/Bidikmisi

(link info : https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/ ; https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ; https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/)

C. Kartu Pra Kerja (link info : prakerja.go.id)

D. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (link info : https://www.kemendesa.go.id/)

E. Padat Karya Tunai

F. Subsidi Listrik

 

Sumber informasi :

https://www.kemsos.go.id/program-jaring-pengaman-sosial-kementerian-sosial

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/11471681/7-jurus-sakti-pemerintah-untuk-jaring-pengaman-sosial-atasi-dampak-covid-19

http://indonesiabaik.id/infografis/7-jurus-atasi-pandemi-dengan-jaring-pengaman-sosial

https://katadata.co.id/berita/2020/05/11/melihat-beragam-bansos-yang-disiapkan-jokowi-selama-pandemi-covid-19

Sumber gambar :

https://covid19.go.id/edukasi/masyarakat-umum/jaring-pengaman-sosial-pemerintah-pusat-hadapi-covid-19

 

Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Daerah Bali (Provinsi)

Skema Pertama, penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp149 miliar. Bantuan diberikan kepada krama (warga) desa adat yang ada di 1.493 desa adat di Bali. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Skema Kedua, Penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar. Pagu anggaran untuk Skema Kedua ini digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial kepada kelompok masyarakat terdiri dari lima paket.

Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.

Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).

Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.

Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.

Sumber informasi : https://republika.co.id/berita/q98mk9383/bali-siapkan-rp-261-miliar-untuk-jaring-pengaman-sosial

 

Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Daerah Klungkung

Bantuan Sosial Tunai APBD Klungkung

Pemerintah Daerah Klungkung juga memiliki program bantuan sosial tunai kepada keluarga terdampak COVID 19 Kabupaten Klungkung (yang rentan miskin) akibat pandemi COVID 19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Info Kesehatan Desa Akah

 TPS 3R Akah Asri

 whatsApp Center Desa Akah

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel PPID Kabupaten Klungkung E-Surat
Map Tracker Smartdesa Update Status Covid Dinas kearsipan dan perpustakaan kabupaten klungkung

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

13 Juli 2020 | 120.415 Kali
POSYANDU, BKB, BKL, KADER GIZI , KADER POLA ASUH ANAK DESA AKAH
07 Agustus 2018 | 117.423 Kali
Profil Wilayah Desa Akah
09 September 2019 | 116.243 Kali
UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
11 Juli 2019 | 115.109 Kali
Sejarah Desa Akah
11 Juli 2019 | 114.230 Kali
Visi dan Misi
08 Juli 2019 | 113.463 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 Juli 2020 | 93.391 Kali
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:927
    Kemarin:4.536
    Total Pengunjung:3.624.055
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.86.184
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar