Jaring pengaman sosial diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di daerah episentrum #COVID19 agar meringankan beban mereka selama pandemi. Pemerintah Pusat, Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) meluncurkan beberapa program jaring pengaman sosial guna membantu masyarakat yang terdampak. Berikut informasi mengenai bantuan tersebut :
Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat menyiapkan sejumlah bansos yang mulai disalurkan pada bulan lalu. Ada program baru yang merupakan respon dari pandemi corona. Ada pula program lama tapi sedikit berubah, menyesuaikan situasi yang terjadi. Berikut antara lain beberapa Jaring Pengaman Sosial Pemerintah Pusat :
A. Bantuan Kemensos RI (link info : https://www.kemsos.go.id/)
a) Bantuan Sosial Reguler Kementerian Sosial
a. Program Keluarga Harapan
b. Bantuan Pangan Non Tunai
b) Bantuan Penugasan Khusus Presiden
a. Bantuan Sembako untuk warga DKI Jakarta
b. Bantuan Sembako untuk Bodetabek
c. Bantuan Sosial Tunai untuk di Luar Jabodetbek
c) Bantuan Tanggap Darurat Kemensos
a. Bantuan Sosial Sembako dan Makanan Siap Saji Kemensos bagi Warga DKI Jakarta
b. Bantuan Santunan Kematian
B. Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar Kuliah/Bidikmisi
(link info : https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/ ; https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ; https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/)
C. Kartu Pra Kerja (link info : prakerja.go.id)
D. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (link info : https://www.kemendesa.go.id/)
E. Padat Karya Tunai
F. Subsidi Listrik
Sumber informasi :
https://www.kemsos.go.id/program-jaring-pengaman-sosial-kementerian-sosial
http://indonesiabaik.id/infografis/7-jurus-atasi-pandemi-dengan-jaring-pengaman-sosial
Sumber gambar :
Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Daerah Bali (Provinsi)
Skema Pertama, penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp149 miliar. Bantuan diberikan kepada krama (warga) desa adat yang ada di 1.493 desa adat di Bali. Bantuan yang diberikan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Skema Kedua, Penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp 112 miliar. Pagu anggaran untuk Skema Kedua ini digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa Program Jaring Pengaman Sosial kepada kelompok masyarakat terdiri dari lima paket.
Paket 1, Keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Paket 2, Kelompok pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Paket 3, Kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir).
Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak Covid-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 2 dan Paket 3 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST); dan Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali.
Sumber informasi : https://republika.co.id/berita/q98mk9383/bali-siapkan-rp-261-miliar-untuk-jaring-pengaman-sosial
Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah Daerah Klungkung
Bantuan Sosial Tunai APBD Klungkung
Pemerintah Daerah Klungkung juga memiliki program bantuan sosial tunai kepada keluarga terdampak COVID 19 Kabupaten Klungkung (yang rentan miskin) akibat pandemi COVID 19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020.