PEMBANGUNAN TPS 3R REGULER KABUPATEN KLUNGKUNG
Pembangunan Gapura
Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Tembok Penyengker
KERAJINAN SENI LUKIS WAYANG TRADISIONAL DESA AKAH
Pemeliharaan sanitasi gorong-gorong
KRIPIK BAWANG PUSPA AKAH
FRAGMENTASI DADONG GULIANG
PRODUK WARGA DESA AKAH
KADER DESA AKAH
KADER PHBS
Berita Utama
-
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan tranparansi akan Jalannya Pemerintahan Desa. Mari kita cari tahu tata cara dalam mendapatkan Informasi kita inginkan.
Simak video berikut ini :
*Video ini dalam rangka E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali*
Komisi Informasi Bali
#Hakuntuktahu
#UUD142008
#Keterbukaan
#Transparansi
#komisiinformasibali
...
Artikel Terkini
-
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :
(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan ...
-
LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
Laporan Bulanan Tahun 2019
Laporan 6 Bulan (Semesteran) Tahun 2019
Laporan 1 Tahun Anggaran 2019
Laporan Bulanan Tahun 2020
Laporan Akses Informasi Publik Bulan Juni 2020
Laporan Akses Informasi Publik Bulan Juli 2020
Laporan 6 Bulan (Semesteran) Tahun 2020
Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2020
...
-
ALUR MEKANISME FASILITASI SENGKETA PUBLIK
Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Atasan PPID menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
Tim fasilitasi ...
-
ALUR MEKANISME LAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
1) Pemohon informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan melalui:
A) datang langsung dan mengisi formulir pengajuan keberatan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK).
B) melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamat email PPID yang tertera di website.
C) mengirim permohonan informasi yang telah diisi lengkap.
2) Melakukan ...
-
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Hak Pemohon Informasi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai berikut:
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi ...
-
ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemohon dalam ketebukaan Informasi Publik berdasarkan Pasal 23 Perki Nomor 1 Tahun 2010 yakni :
Dalam hal permohonan diajukan secara langsung, maka pemohon :
a. Mengisi formulir permohonan (link download form permohonan ...
-
PROFIL PPID PEMBANTU DESA AKAH
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut merupakan profil PPID Pembantu Tk. Desa Akah :
Sumber gambar : https://ppid.klungkungkab.go.id/2019/05/21/pengertian-ppid/ ...
-
PROFIL TPST AKAH ASRI
Apa itu TPST?
Sampah merupakan masalah yang pasti ada disetiap daerah, perkotaan maupun di desa. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Klungkung terus melakukan banyak terobosan agar masalah sampah di Kabupaten Klungkung bisa teratasi. Salah satu terobosan yang sudah berjalan di beberapa Desa di Klungkung adalah program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, ...
-
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA AKAH
Profil Singkat Perbekel Desa Akah Periode 2021-2027
Nama
: I Ketut Kayanarta, S.Pd
Tempat / tanggal lahir
: Akah, 31-12-1960
Pendidikan Terakhir
: S1 (Strata 1)
Jabatan/Posisi
: Perbekel Desa Akah periode 2021-2027
Alamat
: Dusun Bungaya Desa Akah
...
-
Pengumuman..
Berikut kami sampaikan Surat Himbauan menindaklanjuti Surat Edaran dari Bupati Klungkung, kepada pemilik Rumah Kos dan Pelaku Perjalanan dimohon untuk melengkapi administrasi yg diminta.Untuk format surat pernyataan dan surat penjamin bisa di download pada link https://cekdiri.baliprov.go.id/ ...